Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Imbauan OJK

Adolf FT Simanjuntak. (Foto : Syahriah)

Keterangan gambar : Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak saat memberikan keterangan pers terkait maraknya pinjol ilegal. (Foto : Syahriah)

JAYAPURA, Potret.co –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk melakukan beberapa hal apabila sudah terlanjur terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal.

Hal – hal tersebut yakni segera melunasi, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi , apabila memiliki keterbatasan kemampuan membayar, ajukan restrukturisasi, apabila sudah jatuh tempo dan belum mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama, apabila mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir nomor kontak yang meneror.

“Kemudian beritahu ke seluruh kontak di handphone untuk mengabaikan pesan dari Pinjol, segera lapor polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” kata Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak selaku Kepala OJK Papua dan Papua Barat.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan karakteristik atau ciri – ciri pinjol ilegal.

Pinjol ilegal, kata Adolf, tidak berdaftar dan berizin di OJK, alamat penyelenggara tidak jelas atau aneh dan sering berganti nama, sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone, dan lokasi.

“Lalu, riwayat pelayanan kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum dan menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas,” jelas Adolf, di Kota Jayapura, Selasa (19/10/2021).

OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal, yakni gencar melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan, membentuk Satgas Waspada Investasi, menandatangani nota kesepahaman dengan Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia, untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online ilegal. (Ari)