Selundupkan 11 Kg Ganja Kering, 3 WNA Asal PNG Terancam Hukuman Mati

Keterangan foto : Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat merilis 3 warga negara PNG dan barang bukti ganja kering seberat 11 Kg. (Foto : Istimewa)
JAYAPURA, Potret.co – Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG bersama pihak Bea Cukai berhasil mengamankan tiga 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 11 Kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, penangkapan berawal saat pihak Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi bahwa ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso pada Selasa (21/2/2023) sekitar Pukul 02.45 WIT.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung menghubungi pihak Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP, namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian, tepatnya di dalam mobil,” ujar Kapolresta saat merilis pelaku dan barang bukti, Rabu (22/2/2023).
Kapolresta mengungkapkan, anggota dibantu masyarakat setempat kemudian melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku JY dan VA di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso Pukul 08.35 WIT, selanjutnya diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG
‘’Kemudian pada Pukul 16.30 WIT, Polisi kembali menangkap JA diseputaran Pasar Skouw. Ketiganya digelandang ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung bersama barang bukti dan telah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti,’’ jelas Kapolresta di Mapolresta Jayapura.
Kapolresta menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut akan di barter di Kota Jayapura dengan sepeda motor dan alat elektronik lainnya, namun hal tersebut masih akan didalami dan dikembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Saat merilis tersangka dan barang bukti, Kapolresta Jayapura Kota didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, bersama pihak Bea Cukai Jayapura. (Nat)