Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 2 Unit Handphone di Jayapura

Pelaku TA saat ditangkap Tim Resmob Numbay Minggu siang

Keterangan foto : TA menunjukkan barang bukti berupa handphone dua unit usai ditangkap Tim Resmob Numbay Polres Jayapura Kota. (Foto : Istimewa)

JAYAPURA, Potret.co –  Polisi menangkap seorang pria berinisial TA (20) di kawasan Dok VII Kali, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023) siang.

Bersamaan ditangkapnya TA, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban atas nama Ridwan yang dicuri pelaku pada Senin, 13 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan polisi tanggal 13 Februari 2023, Tim Resmob Numbay berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yakni TA.

“Tim kemudian berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di seputara Dok VII Kali, memastikan hal tersebut tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan TA,” ujar AKP Oscar.

Kasat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, TA mengakui perbuatannya tersebut. Aksinya dilakukan pada pukul 01.00 WIT, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil dua handphone yang berada di atas sofa kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.

 “Kini TA masih dalam proses pemeriksaan lebih intensif atas perbuatannya tersebut,” ucap Kasat. (Nat)