Pinjol Ilegal Marak, OJK Imbau Masyarakat Perhatikan Beberapa Hal Ini

Keterangan gambar : Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak saat memberikan keterangan pers terkait maraknya pinjol ilegal. (Foto : Syahriah)
JAYAPURA, Potret.co – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak membeberkan faktor pendorong maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal atau tidak resmi.
“Beberapa faktor yaitu kemudahan akses, kesulitan pemberantasan, tingkat literasi yang masih rendah, dan adanya kebutuhan yang mendesak,” kata Adolf, di Kota Jayapura, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, sejak tahun 2019 hingga 2021 OJK telah menerima 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang.
“Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan tekait Pinjol sepanjang tahun 2021,” ucap Adolf.
Fintech P2P Lending atau lebih dikenal dengan sebutan Pinjol (Pinjaman Online) adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Pinjol memiliki beberapa keunggulan diantaranya proses yang cepat, persyaratan yang mudah, serta tidak terbatas waktu dan tempat. Berdasarkan data terkini per 15 Oktober 2021, terdapat 107 Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.
Beberapa risiko yang timbul dari pinjol yaitu dana tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS), bunga relatif tinggi, dan adanya risiko pinjol ilegal.
Adolf menyampaikan, bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman online, agar memperhatikan beberapa hal yakni, penggunaan dana pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif dan/ mendesak, memperhatikan aspek legalitas (terdaftar dan berizin di OJK) dan logisnya penawaran pinjaman online, pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan serta memahami manfaat, biaya, bunga jangka waktu, denda, dan risikonya. (Ari)