Peran Media Massa Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Papua

Pemateri sedang memaparkan peran media massa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik

Keterangan gambar : Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi (kanan) memaparkan materi Peran Pers Mengawal Keterbukaan Informasi Publik. (Foto : Syahriah)

JAYAPURA, Potret.co – Media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, termasuk di Papua.

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi mengatakan, Pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat luas.

Sehingga cukup melalui pemberitaan di media massa, masyarakat akan dapat dengan mudah mengetahui informasi tersebut.

Informasi yang disampaikan di media massa, kata Syamsuddin, pada umumnya dinilai masyarakat memiliki kredibilitas yang tinggi, sehingga apa yang diungkapkan dianggap suatu kebenaran yang ada di masyarakat.

Namun sampai saat ini, kata Syamsuddin, masalah yang sering dihadapi adalah tidak terbukanya pemerintah atau badan publik terhadap informasi-informasi publik. Sehingga banyak informasi yang seharusnya diketahui publik, tidak bisa diakses.

‘’Media massa juga sering mengalami kendala mendapatkan informasi dalam pemberitaannya, apalagi informasi yang berhubungan dengan anggaran suatu publik. Karena itulah, peran media massa menjadi penting mewujudkan keterbukaan informasi,’’ kata Syamsuddin.

Dia menambahkan, Undang – Undang Pers dapat mendorong dan mendongkrak tingkat keterbukaan informasi publik masyarakat yang diinformasikan melalui media massa.

‘’Sedangkan posisi Komisi Informasi sebagai lembaga pengelola keterbukaan informasi publik, mempunyai kepentingan mendorong keterbukaan informasi dari seluruh stakeholder, terutama di lingkungan pemerintahan,’’ ucapnya.

Peserta sosialisasi dan penguatan Keterbukaan Informasi Publik untuk Media

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Waly mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan jalan menuju era keterbukaan informasi dan penyelenggaraan Negara yang transparan dan bertanggungjawab secara formal dijamin di dalam hokum nasional.

‘’Undang-Undang ini melindungi hak publik untuk mengakses informasi serta memberikan mekanisme terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut,’’kata Andriani dalam sosialisasi dan penguatan Keterbukaan Informasi Publik untuk Media, di Hotel Horison Jayapura, Kamis (7/4/2022).

Andriani menambahkan, bukan hanya itu, UU KIP  mengatur juga kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada publik.

Untuk itu, kata Andriani, perlunya pemahaman bagi wartawan yang bekerja di media massa di Papua untuk mengetahui lebih jauh mengenai UU KIP.

‘’Sehingga kegiatan tersebut sangat penting kami lakukan,’’ kata Andriani.

Diketahui, Komisi Informasi Provinsi Papua menggelar sosialisasi dan penguatan Keterbukaan Informasi Publik untuk Media.

Kegiatan ini menghadirkan Andriani Waly sebagai pemateri UU KIP, dan Syamsuddin Levi dengan materi ‘’Peran Pers Mengawal Keterbukaan Informasi Publik’’.

Andriani menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya UU KIP kepada para wartawan yang bekerja di media massa yang ada di Papua. Serta meningkatkan peranan media massa dalam mewujudkan KIP di Papua.

‘’Juga menciptakan kolaborasi yang efektif antara Komisi Informasi Provinsi Papua dengan para wartawan dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Papua,’’ jelasnya. (Ari)