Pengurus Flobamora di Papua Keluarkan Pernyataan Sikap

Keterangan gambar : Pengurus Ikatan Keluarga Flobamora Provinsi Papua dan Kabupaten kota, penasihat serta ketua-ketua tungku di Kota Jayapura, saat menggelar conferensi pers di Kota Jayapura, Papua. (Foto : Istimewa)
JAYAPURA, Potret.co – Menyikapi berbagai dinamika di Papua yang terjadi belakangan ini, Pengurus Ikatan Keluarga masyarakat Flores, Sumba, Timor, dan Alor (Flobamora) atau IKF Provinsi Papua mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap lantaran telah beredar akun-akun di media sosial yang mengatasnamakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait situasi terkini di Bumi Cenderawasih ini.
Wakil Ketua Bidang Organisasi IKF Papua, Yabes Nenobais mewakili pengurus yang lain menyampaikan beberapa pernyataan sikap yang disampaikan oleh pihaknya, pertama, warga Flobamora di Papua dengan tegas menolak, mengecam dan mengutuk akun tiktok dengan inisial L4 yang beredar di masyarakat yang menimbulkan ujaran kebencian dalam dugaan perkara Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Kedua, lanjutnya, warga NTT Flobamora di Papua, menolak, mengutuk dan mengecam akun-akun yang sedang beredar dan akan beredar yang digunakan oknum-oknum tertentu mengatasnamakan warga NTT atau Flobamora untuk membuat kegaduhan di tengah masyarakat Provinsi Papua.
“Kami mendesak Polda Papua mengusut dan mencari tahu oknum-oknum yang mengatasnamakan warga NTT, yang membuat akun-akun atau berita hoaks yang menyudutkan kami warga Nusa Tenggara Timur, Flobamora di Provinsi Papua agar diproses hukum,” ucap Yabes.
Pengurus Flobamora Provinsi Papua juga menyatakan tidak pernah memerintahkan atau menyuruh siapapun untuk berbicara mengatasnamakan warga NTT di media sosial terkait dugaan perkara Gubernur Papua, Lukas Enembe maupun himbauan kepada masyarakat Papua, maupun masyarakat lainnya untuk mengikuti aksi yang sementara dirancang, untuk menggelar demonstrasi di Kota Jayapura.
“Pada hari ini, 19 September 2022, kami telah membuat laporan atau pengaduan kepada Direktorat Kriminal Khusus Subdit Cyber Crime Polda Papua, terhadap dugaan tindak pidana dimaksud,” jelasnya.
Bahkan, warga NTT Flobamora di Provinsi Papua mendesak Polda Papua segera mengungkap kasus ini, dan menyampaikan secara transparan kepada publik.
Pengurus mengimbau seluruh warga NTT di Provinsi Papua, agar tidak terprovokasi terhadap oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan kalangan masyarakat yang ada di Papua.
Imbauan tersebut meminta warga NTT Flobamora di Provinsi Papua lebih bijak dalam bermedia sosial dan bijak menyampaikan informasi kepada publik, agar tidak menimbulkan keresahan dan perpecahan di kalangan masyarakat di Papua.
“Kepada pengurus Flobamora kabupaten/kota maupun ketua-ketua tungku, untuk dapat memproteksi warganya, menjaga, memelihara ketentraman, kenyamanan, ketertiban yang selama ini sudah terjalin dengan masyarakat lainnya, agar kita dapat menjaga situasi kondusif, keamanan, kenyamanan yang selama ini sudah terjalin baik di Provinsi Papua,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, tidak ada mandat atau perintah dari pengurus Flobamora Provinsi Papua atau kabupaten/kota kepada oknum yang mengatasnamakan warga NTT, untuk mengimbau, mengajak, memaksa warga melakukan hal-hal di luar sikap organisasi.
Saat menyampaikan sikap, Yabes didampingi Matheus Mamun Sare selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IKF Papua, Stanis Hike Dosinaen selaku Ketua Ikatan Flobamora Kota Jayapura, Ferianto Raga Lawa selaku Ketua Ikatan Flobamora Kabupaten Jayapura, Marcos Kopong Lamad Lawa selaku Ketua Ikatan Flobamora Kabupaten Sarmi, Yuvenalys Takamully, Kanisius da Costa selaku pemerhati sosial dan Eduardus L Umau Pati. (Tia)