PDAM Jayapura Lakukan Langkah Tegas bagi Penunggak Rekening Air

Keterangan gambar : Direktur Utama PDAM Jayapura, Entis Sutisna saat diwawancara di ruang kerja. (Foto : Syahriah)
JAYAPURA, Potret.co – Direktur Utama PDAM Jayapura, Entis Sutisna mengatakan, pasca resmi berganti badan hukum menjadi PT Air Minum Robongholo Nanwani (Perseroda), PDAM Jayapura melakukan pembenahan baik secara internal, maupun dari sisi pelayanan.
Dengan perubahan badan hukum tersebut, kata Entis, pada 2023 mendatang pihaknya memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan langkah tegas terhadap pelanggan yang menunggak rekening air minum.
‘’Melalui upaya kerjasama dengan pihak ketiga, kita memastikan bahwa kedepan utang baik terhadap bulan berjalan, maupun tunggakan berumur 1-4 tahun bisa tertagih,’’ kata Entis, Rabu (21/12/2022).
Entis mengungkapkan bahwa sebagai langkah awal, pihaknya telah menyerahkan kuasa hak tagih kepada Kejaksaan Negeri Jayapura untuk melakukan penagihan kepada pelanggan dengan nominal tunggakan diatas Rp10 juta.
‘’Ini memang tantangan berat, karena berdasarkan catatan tahun 2022, tunggakan pelanggan kurang lebih Rp20 milyar untuk empat tahun terakhir. Ini yang harus kami tuntaskan,’’ kata Entis.
Diketahui, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura telah resmi berganti badan hukum menjadi PT. Air Minum Robongholo Nanwani (Perseroda) yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna V DPRD Kabupaten Jayapura pada 6 Desember 2022, ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura.
Entis mengatakan bahwa beberapa keunggulan bagi PDAM Jayapura setelah berbadan hukum Perseroda yaitu mampu menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, serta Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ia pun menjelaskan bahwa alasan mendasar PDAM Jayapura berganti badan hukum adalah sebagai tindaklanjut dari temuan atas audit kinerja PDAM Jayapura tahun 2021 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua, terhadap adanya ketidakpatuhan stakeholder atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang mengharuskan bagi BUMD yang dimiliki oleh dua Pemerintah Daerah harus segera berbentuk Perseroda. (Ari)