Oknum ASN Pemkot Jayapura Berkomplot Palsukan Surat Tes PCR

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto dan Konsultan Hukum RS Provita Jayapura Wahyu Wibisono saat konferensi pers, di Halaman Mapolres Jayapura, Kabupaten Jayapura.

Bersama Dua Oknum Pegawai Laboratorium RS Provita dan Satu Sopir Rental

KABUPATEN JAYAPURA, Potret.co – MA (36) seorang perempuan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di ringkus Satreskrim Polres Jayapura atas tindak pidana pemalsuan surat keterangan kesehatan hasil tes polymerase chain reaction atau PCR.

Tersangka MA merupakan ASN di salah satu instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura bertindak sebagai penyuruh pembuat surat keterangan kesehatan hasil tes PCR kepada dua orang oknum pegawai laboratorium di RS Provita Jayapua yakni, WK (30) dan DG (23) yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat PCR yang mengatasnamakan RS Provita Jayapura.

Selain ketiga tersangka tersebut, satu orang pria berinisial AH (29) berprofesi sebagai sopir rental di Bandara Sentani juga ikut diringkus polisi, lantaran AH yang menawarkan pembuatan dokumen perjalanan kepada rekannya MA.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen mengatakan, kejadian tersebut dilakukan pada Juli 2021, namun berhasil diungkap pihaknya pada Agustus ini.

“Jadi pelaku ASN ini tergabung dalam jaringan pembuatan dokumen PCR palsu yang mengatasnamakan RS Provita Jayapura. Di dalamnya mereka berjumlah empat orang dan masing-masing punya peran yang berbeda, satu di antaranya adalah MA yang merupakan oknum ASN di Pemkot Jayapura,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto dan Konsultan Hukum RS Provita Jayapua Wahyu Wibisono saat menggelar konferensi pers, di Halaman Mapolres Jayapura, Senin (23/8/2021).

Lanjut Kapolres, kejadian ini terungkap ketika pelaku berinisial AR melakukan check-in di Bandara Sentani, kemudian yang bersangkutan menunjukkan dan menyerahkan surat PCR kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura, saat dilakukan validasi dengan memasukan nomor seri surat PCR tersebut ternyata tidak valid atau tidak terbaca di sistem.

Hal inilah yang mendorong petugas KKP Jayapura menghubungi Direktur RS Provita untuk mengklarifikasi surat PCR tersebut.

“Setelah direktur memerintahkan karyawan rumah sakit untuk mengecek data, ternyata surat PCR pelaku perjalanan AR ini tidak terdaftar. Yakni, sudah dilakukan pengecekan mulai dari buku pendaftaran, data pemeriksaan laboratorium, pembayaran hingga dalam aplikasi all record, namun tidak ditemukan juga data pasien AR,” kata Kapolres.

Polres Jayapura telah menyita barang bukti berupa 1 uni handphone merk Samsung  Galaxy A11 warna hitam, uang tunai Rp900.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 9 lembar, 1 lembar surat hasil pemeriksaan PCR pasien, 1 unit HP merk iPhone warna putih gold, 1 lembar dokumen pemeriksaan swab PCR, 1 unit HP merk Samsung Galaxy J6 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung J2 Pro wanra gold, 1 unit komputer PC merk Acer Aspire TC-866 warna hitam dan 2 buah mouse komputer merk Acer warna hitam.

“Barang bukti lainnya yang disita berupa 2 buah keyboard komputer merk Acer warna hitam, 1 unit printer Inkjet Epson L3110 warna hitam, 1 buah cap stempel, 1 buah cap stempel Laboratorium RS Provita Jayapura dan 1 buah cap stempel tandatangan,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1e) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (Irf)