Mantan Bupati Tolikara Bersaksi di Sidang Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Mantan Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo

Keterangan foto : Mantan Bupati Tolikara, Usman G.Wanimbo usai bersaksi di sidang kasus penyalahgunaan wewenang. (Foto : Tiara)

JAYAPURA, Potret.co – Sidang gugatan penyalahgunaan wewenang yang diajukan oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara terhadap tergugat mantan Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo  kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (7/3/2023).

Piihak tergugat yakni mantan Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurutnya, jika proses pelantikan terhadap kepala kampung di Kabupaten Tolikara pada Oktober 2022 lalu sudah sesuai dengan prosedur.

“Penetapan SK itu sudah sesuai dengan prosedur, walaupun ada yang bilang pelantikannya malam hari, tapi itu juga sudah sesuai prosedur.  Karena saya yang lantik mereka di Karubaga,” kata Usman usai bersaksi di sidang.

Terlebih, kata dia, yang menggugat dirinya bukan kepala desa aktif, namun mereka yang tidak menjabat sebagai kepala desa.

“Yang gugat saya ini mereka tidak menjabat sebagai kepala desa, dan masa jabatan mereka sebagai kepala desa sudah habis, oleh karena itu, menurut saya hal ini tidak perlu menggugat, kecuali penggugat masih aktif,’’ ujarnya.

Usman mengatakan, sejak tahun 2019 dia telah meminta setiap distrik agar mengajukan nama kepala desa atau kepala kampung dan telah dilantik.  

Sebelumnya, kasus tersebut berawal saat mantan Bupati Tolikara UGW melantik Kepala Kampung baru secara diam-diam.  Atas dasar itulah, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara melalui kuasa hukumnya mendorong para Kepala Kampung yang ada di Kabupaten Tolikara menggugat mantan Bupati Tolikara ke PTUN Jayapura. (Tia)