Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Status Tahanan Lukas Enembe

Keterangan foto : Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi gedung KPK di Jakarta. (Foto : Istimewa)
JAKARTA, Potret.co – Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1/2023).
Pengajuan pengalihan jenis penahanan dilakukan lantaran berdasarkan hasil diagnosa dokter, Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis.
Penyakit komplikasi ini yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, agar Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan KPK menjadi Tahanan Kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
”Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD dibawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan,’’ ucapnya.
Atau, lanjut Petrus, mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD.
‘’Jika permohonan tersebut dipenuhi, maka pihaknya telah menyiapkan penjamin. Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami, guna memenuhi ketentuan PP Nomor 27 Tahun 1983 junto Pasal 35 PP Nomor 27 Tahun 1983,” kata Petrus.
Pihaknya mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Tahanan terhadap Lukas Enembe, karena saat ini Bapak Lukas Enembe sedang dalam kondisi menderita sakit permanen yang komplikasi (Gagal Ginjal Kronis ke 5, Hipertensi, Diabetes Mellitus Type 2, dan Stroke).
Riwayat sakit dimaksud, dapat dibuktikan dengan Pemberian Penetapan Pembantaran, dimana dalam selang waktu 10 hari sejak penangkapan tanggal 10 Januari 2023, kliennya telah dibantarkan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 11 Januari 2023 dan tanggal 17 Januari 2023.
‘’Oleh karena kondisi kesehatannya tersebut, klien kami masih belum dapat memberikan keterangan dalam penyidikan,” kata Petrus.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, dibawa dari Jayapura ke Jakarta, oleh KPK, sejak tanggal 10 Januari 2023. Sejak tanggal tersebut, Lukas Enembe, menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta.
Selama ditahan, Bapak Lukas Enembe, dua kali dibantarkan ke RSPAD, pertama, selama sehari setelah ditangkap dan kedua, dari tanggal 17 Januari 2023 hingga 20 Januari 2023.
Anggota THAGP yang mendampingi Ketua Tim Litigasi THAGP diantaranya, Cosmas Refra, Antonius Eko Nugroho, Petrus Jaru, Suwahyu Anggara, Davy Helkiah Radjawane, Emanuel Herdyanto, Abdul Aziz Saleh, dan Michael Himan. (Redaksi Potret)