KPU Papua Kembali Terima 2 Pendaftar Bakal Calon Anggota DPD

Keterangan foto : Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Papua, Sandra Mambrasar menerima berkas bakal calon anggota DPD RI atas nama Yakonias Swabra, Sabtu siang. (Foto : Natalia)
JAYAPURA, Potret.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua kembali menerima berkas pendaftaran bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Bakal calon yang menyerahkan berkas pendaftaran berupa syarat dukungan minimal suara sebanyak 1.486 pemilih dengan jumlah sebaran di 8 kabupaten dan 1 kota di Papua yaitu Maddu Mallu.
Maddu Mallu menyerahkan berkas pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIT di kantor KPU Papua, di Kota Jayapura.
Disusul bakal calon atas nama Yakonias Swabra yang datang ke kantor KPU pada pukul 14.00 WIT dengan menyerahkan berkas pendaftaran berupa syarat dukungan minimal suara pemilih sebanyak 1.599 dengan sebaran suara di 9 kabupaten dan 1 kota.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Papua, Sandra Mambrasar mengatakan bahwa kedua bakal calon yang menyerahkan berkas tersebut telah memenuhi syarat dukungan pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Telah memenuhi syarat lengkap dan sudah kami berikan tanda terima serta berita acara penerimaan syarat dukungan minimal,” kata Sandra.
Sandra menjelaskan, hingga hari ini, sudah ada 19 bakal calon yang mengambil akun Sistem Pencalonan atau Silon. Namun, masih tersisa 15 bakal calon yang belum menyerahkan syarat dukungan pemilih.
Sementara itu, batas waktu penyerahan syarat dukungan pemilih pada Minggu, 8 Januari 2023 pukul 23.59 WIT. (Nat)