KPU Papua : Hanya 8 Bakal Calon Anggota DPD RI Serahkan Berkas Persyaratan

Keterangan foto : Komisioner KPU Papua mendata bakal calon anggota DPD RI yang telah menyerahkan berkas persyaratan dukungan. (Foto : Natalia)
JAYAPURA, Potret.co – Penyerahan berkas persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah berakhir pada Minggu (8/1/2023).
Komisioner KPU Papua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sandra Mambrasar mengatakan, dari 19 bakal calon yang mengambil akun Silon atau Sistem Informasi Pencalonan, hanya delapan bakal calon yang mengembalikan hingga batas waktu yang ditentukan.
‘’19 bakal calon yang telah mengambil akun, namun ada 11 bakal calon yang belum menyerahkan syarat dukungan,’’ kata Sandra.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran bakal calon anggota DPD RI secara resmi ditutup pada Minggu, 8 Januari 2023 tepat pukul 23:59 WIT, selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi pada 9 hingga 22 Januari 2023.
Berikut delapan bakal calon anggota DPD RI yang menyerahkan berkas persyaratan dukungan :
- David Harold Waromi dengan jumlah dukungan 1.296 pemilih tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota.
- Carel Simon P. Suebu dengan jumlah dukungan 1.258 pemilih tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota.
- Darussalam Damir KS dengan jumlah dukungan 1.115 pemilih tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota.
- Moch. El Bahar Conoras dengan jumlah dukungan 1.869 pemilih tersebar di 6 kabupaten dan 1 kota.
- Maddu Mallu dengan jumlah dukungan 1.486 pemilih tersebar di 8 kabupaten dan 1 kota .
- Yakonias Swabra dengan jumlah dukungan 1.599 pemilih tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota.
- H. Kumar dengan jumlah dukungan 2.000 pemilih, terbanyak di Kota Jayapura.
- Nur David Permana dengan jumlah dukungan 1.064 pemilih tersebar di 8 kabupaten dan 1 kota. (Nat)