Ketua Pansus Harap Tindaklanjut LHP BPK RI Selesai September Ini

Benyamin-Arisoy

JAYAPURA, Potret.co – Panitia Khusus LHP BPK RI DPR Papua menggelar rapat kerja bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daera (OPD) Pemprov Papua terkait dengan klarifikasi terhadap temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Horison Jayapura, Rabu (1/9/2021).

Ketua Pansus LHP BPK RI DPR Papua, Benyamin Arisoy mengatakan, rapat kerja tersebut untuk menindaklanjuti hasil temuan dari rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Provinsi Papua tahun 2020 dapat  selesai pada September 2021.

Benyamin mengatakan, ini dalah tindaklanjut dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Sehingga dari hasil – hasil temuan rekomendasi BPK RI, ini yang  nantinya ditindaklanjuti oleh Pansus,” jelas Benyamin Arisoy yang juga Ketua Komisi III DPR Papua bidang Anggaran dan Asset Daerah.

Dia mengatakan jika pihaknya ingin memastikan OPD – OPD yang mendapat temuan rekomendasi BPK RI itu, apakah sudah melakukan tindaklanjut atas temuan – temuan tersebut atau belum.

“Jadi OPD – OPD yang ada temuan dari rekomendasi BPK RI, itu yang akan kita mintai penjelasan,” ujarnya.

Dari penjelasan beberapa OPD Pemprov Papua, sebagian besar sifatnya administratif dan sedang ditindaklanjuti.

Untuk itu, pihaknya berharap setelah hasil pertemuan ini nantinya akan ada tim yang turun ke lapangan guna memastikan dan melihat dokumen telah selesai atau belum.

Benyamin mengakui  tidak ada hal yang krusial dalam raker bersama OPD Pemprov Papua ini. Bahkan, pihaknya memastikan bahwa untuk BPSDM terkait temuan Rp2,6 miliar untuk beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri yang dinilai tidak tepat sasaran itu, juga sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

 “Ya, itu fungsi yang sudah dilakukan dan yang diminta bukti – bukti pertanggungjawaban dan itu sebenarnya secara administratif, dan  pertanggungjawaban administratif itu ada di OPD. Ucap benyamin.

“Karena yang disampaikan ke BPK dan Keuangan itu, SPJ fungsional. Jadi, dua hal ini ketika BPK melihat SPJ fungsional, maka dia harus minta ke OPD untuk menyampaikan lagi bukti – bukti administratifnya atau SPJ administratifnya,” sambungnya.  

Menurutnya, di SPJ administratif ada bukti – bukti dan waktu ketika BPK melakukan pemeriksaan dan telah diklarifikasi.

Benyamin mengatakan bahwa Pansus LHP BPK RI DPR Papua meminta semua OPD untuk menyelesaikan tindaklanjut temuan dari BPK RI tersebut.

“Apalagi ada batas waktunya. Tapi karena saat ini kita masih berada di tengah pandemi Covid-19, sehingga hal ini juga menjadi salah satu kendala, karena seharusnya pada Agustus lalu sudah selesai tindalanjut ini,” ucapnya.

Untuk diketahui,  hadir dalam raker Perwakilan Inspektorat, Bappeda, BPSDM, Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, RSUD Jayapura dan lainnya. (Tia)