Ketua DPRD Kabupaten Jayapura : Kampung Adat Sudah Sesuai Mekanisme

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo

Keterangan foto : Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo. (Foto : Irfan)

JAYAPURA, Potret.co – Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo menyikapi adanya permintaan dari massa pendemo yang menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kampung Adat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) penolakan Perda Kampung Adat lantaran tidak mendesak.

“Kami tidak bikin Pansus, karena tidak urgent. Ada komisi terkait untuk membahas, kita panggil OPD yang bersangkutan dan akan dikembalikan secara tertulis kepada mereka (massa pendemo),” kata Klemens Hamo, di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (31/1/2023).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak membuat pansus lantaran ada tahapan-tahapan yang telah dilewati dan semua yang sudah terjadi sesuai mekanisme Undang-Undang. Dan keberadaan Kampung Adat karena adanya Otonomi Khusus di Papua. Sehingga ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

‘’Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 dengan turunannya dari provinsi (Perdasus) sampai ke kabupaten (Perda). Jadi, saya pikir ini sudah jalan dan kalau hari ini ditolak, padahal (Kampung) Adat ini roh dari Otsus itu sendiri,” ujar Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.

Ia pun meminta kepada pihak yang menolak maupun menerima adanya Perda Kampung Adat agar mempersatukan persepsi, sebab legislative mendorong dan dalam semua (Otsus) ada hak-hak kesulungan bagi orang asli Papua semakin baik.

“Jika hari ini ada yang tidak menerima dan yang menerima ini bagi saya merupakan hal biasa saja. Karena saya pikir itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku, berdasarkan regulasi yang ada dan bagi saya tidak pernah melihat kampung adat itu salah,’’ ucapnya.

‘’Karena Kampung Adat jalan sesuai dengan Undang-Undang, dan turunan dari situ lahirlah Perdasus (provinsi) dan perda ada di kabupaten. Semuanya sudah berjalan, apalagi sudah ada Kodefikasi 14, berarti kampung adat ini sudah diakui dan dicatat lembaran negara. Jika ada masalah, dapat didiskusikan di kampung masing-masing,’’ kata Klemens.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam perwakilan masyarakat adat di enam perwakilan Kampung Adat dari 14 Kampung Adat di wilayah Kabupaten Jayapura menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kampung Adat yang dinilai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Jayapura dan menutup ruang demokrasi. (Irf)