Kemenkumham Dorong Sosialisasi 69 Pergub Tiga Provinsi Baru Kepada Masyarakat

Anthonius Ayorbaba

Keterangan gambar : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba. (Foto : Istimewa)

JAYAPURA, Potret.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua mendorong 69 Peraturan Gubernur tiga provinsi baru disosialisasikan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba mengatakan, harmonisasi penting karena dalam peraturan perundang-undangan telah memberi tanggung jawab dan kewenangan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkumham Papua.

Pihaknya memiliki tugas untuk membantu memfasilitasi pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, konsepsi semua peraturan daerah termasuk Peraturan Gubernur (Pergub).

‘’Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 98 Ayat 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 58 Ayat 2. Tapi juga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan DPRD provinsi,kabupaten dan kota,’’ ucapnya.

Pasal 14 Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD wajib mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahap pembentukan.

“Jadi, pembentukan Pergub yang dilakukan dalam tiga DOB baru dengan belum adanya struktur penyelenggaraan pemerintah yang ada maka disiapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,”kata Anthonius di Jayapura, Sabtu (10/12/2022).

Sekalipun disiapkan oleh  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun, belum bisa di implementasikan tanpa harmonisasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.

“Proses itulah yang kami kerjakan dan sudah berjalan dengan baik, tinggal tiga provinsi pemekaran baru ini, dengan 69 Pergub ini bisa eksis untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan berdasarkan Pergub ini, hal itu menjadi bagian penting yang harus disosialisasikan kepada publik termasuk di wilayah pemekaran yang ada saat ini lantaran kerangka awal pembangunan daerah, tentu apa yang menjadi kebutuhan UU di wilayah pemekaran harus benar-benar disosialisasikan dengan baik.

‘’Jangan sampai masyarakat memahami UU di tiga daerah pemekaran ini secara tidak utuh. Ketika tiga Pejabat Gubernur ini bisa membangun sinergitas dengan Kanwil Kemenkumham Papua dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan siap mengawal dan membantu menyosialisasikan,’’ ucapnya.

Sehingga UU yang dihasilkan dan dilahirkan awalnya dengan Pergub itu benar-benar masyarakat harus mengerti dan memahami.

“Bagian ini menjadi penting, dan itu juga menjadi transparansi pelayanan publik dari setiap penyelenggaraan negara yang diberi kewenangan oleh negara hari ini untuk memimpin daerah pemekaran,” ujarnya.

Jika tak disosialisasikan, masyarakat hanya mengetahui daerahnya dimekarkan, tapi yang dimekarkan untuk menggerakan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik dan juga upaya untuk menjawab kesejahteraan masyarakat itu ada pada bagian mana.

Tentunya, lanjut dia, melalui 23 Pergub dari tiga provinsi pemekaran ini harus disosialisasikan, karena kehadiran ketiga provinsi baru itu untuk melayani masyarakat.

“Kalau menjadi bagian untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka masyarakat harus menjadi obyek dari penyelenggaraan pemerintahan, maka masyarakat harus tau, mekanisme supaya harus tau ya harus disosialisasikan,” kata Anthonius.

Lantaran, tambah Anthonius, kelembagaan struktur organisasi ini belum semua harus bisa lengkap, ini bagian yang harus dilakukan secara bertahap, yang harus disampaikan kepada masyarakat. (Red)