Ini Penjelasan BPSDM Papua Soal Kepulangan 142 Mahasiswa dari Luar Negeri

Kepala BPSDM Papua Aryoko F Rumaropen foto bersama Komisi V DPR Papua usai RDP

Keterangan gambar : Foto bersama Kepala BPSDM Papua, Aryoko AF. Rumaropen dan Komisi V DPR Papua usai RDP di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Papua. (Foto : Tiara)

JAYAPURA, Potret.co – Kepala Badan Pengelola Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua, Aryoko AF Rumaropen mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap beasiswa mahasiswa Papua baik di dalam maupun luar negeri.

‘’Khusus evaluasi beasiswa untuk mahasiswa Papua di luar negeri telah dilakukan sejak akhir Desember 2021 sampai Januari 2022. Sehingga evaluasi yang kami lakukan terhadap beberapa Negara, jumlahnya itu kurang lebih 142 mahasiswa dan ada evaluasi akademik,’’ ucap Aryoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR Papua, Rabu (20/4/2022).

‘’Mereka yang sudah selesai, ada dalam daftarnya, tetapi ada yang belum bisa menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang ditetapkan, ada juga persoalan hukum yang dialami mereka,” sambungnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam kontrak beasiswa untuk mahasiswa Papua, ada durasi waktunya. Ada hal – hal yang menjadi kewajiban bagi penerima beasiswa. Ketika mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka pemerintah mengambil langkah dengan menghentikan pemberian beasiswa tersebut.

Terlebih, kata Aryoko, di BPSDM Papua ada tata kelola keuangan menyangkut pengelolaan beasiswa yang diaudit setiap awal tahun untuk proses pengelolaan beasiswa di tahun berjalan.

“Tentu data itu kami laporkan ke auditor, mana yang kami hentikan, mana yang masih berlanjut. Tapi khusus mereka yang dihentikan beasiswanya, itu dihentikan dari sisi pembiayaannya,’’ kata Aryoko.

“Sekiranya ada orang tua yang bersedia untuk membiayai sendiri, proses pendidikan mereka bisa berjalan. Dan itu terjadi diantara 140-an mahasiswa tadi. Dari jumlah tersebut, ada beberapa mahasiswa yang masih melanjutkan  studinya,’’ sambungnya.

Aryoko mengatakan, pihaknya telah menghentikan beasiswa sejak Desember 2021, sementara, yang dipulangkan lantaran bermasalah, tetapi mereka kemudian melanjutkan studinya.

Dia menyebut, ada 12 mahasiswa yang melanjutkan studi dengan biaya orang tua masing-masing. Dari 12 orang tersebut, 4 di Amerika, 4 orang di Jakarta dan sisanya belajar secara online di Jayapura.

Aryoko mengungkapkan, ada yang juga diupayakan Kedutaan Besar RI di Amerika Serikat untuk bisa membantu sisa masa studi mereka yang tinggal 6 bulan dan jumlahnya ada 12 orang.

Meski begitu, kata dia, mereka yang disarankan untuk pulang, Pemerintah Papua melalui BPSDM Papua menyiapkan biaya untuk kepulangan mereka ke Indonesia.  

“Ketika sampai di Papua, harus bersama-sama dengan orang tua, kami menjelaskan posisi ini supaya tidak bias kemana-mana. Dan mereka juga wajib membawa transkrip nilai, karena menjadi dasar bagi kami mengkomunikasikan dengan kampus-kampus tertentu di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan, boleh di Jakarta dan Papua,” jelasnya.

Sementara, yang di New Zealand, Aryoko mengatakan bahwa itu bukan mahasiswa, tetapi siswa menyelesaikan SMA selama lima tahun.

“Itu sudah terlalu lama. Mau masuk perguruan tinggi butuh waktu untuk matrikulasi. Kalau matrikulasi sudah lebih dari  lima tahun, nanti jika mau masuk Strata Satu (S1) butuh waktu lama. Sebaiknya kita pulangkan, karena bisa dilanjutkan di Indonesia, sehingga ada durasi pembiayaan yang ditanggung pemerintah,’’ jelasnya.  

Dia mengatakan, dalam program beasiswa luar negeri ada ketentuan yang mengikat. Beasiswa diberikan maksimal enam tahun, namun tahun 2019 kontrak beasiswa luar negeri sudah diperpendek menjadi lima tahun.

‘’Karena rata-rata mereka di Indonesia sudah mengambil kredit semester, di luar negeri hanya melanjutkan butuh waktu 2,6 tahun hingga 3 tahun bisa selesai. Mereka dipulangkan karena masa studi berakhir yang semestinya enam tahun, tetapi sampai delapan tahun belum juga selesai,’’ jelasnya.

Aryoko mengatakan, Pemerintah Papua melalui BPSDM Papua sudah memberikan kemudahan setahun ,bahkan membuat pernyataan, namun mereka tak mampu menyelesaikannya.(Tia)