Golkar Kabupaten Jayapura Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Ini Alasannya

Keterangan foto : Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jayapura, Yanto Khomlay Eluay saat memberikan keterangan pers. (Foto : Irfan)
JAYAPURA, Potret.co – Keinginan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan sistem Pemilu Proporsional Tertutup ditolak sejumlah partai termasuk Partai Golongan Karya (Golkar).
Yanto Khomlay Eluay selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jayapura dengan tegas menolak sistem tersebut. Dirinya mengibaratkan sistem tersebut seperti memilih kucing dalam karung lantaran masyarakat tidak pernah lagi mengetahui siapa calon pemimpin mereka yang akan dipilih nantinya.
“Kami di DPD Partai Golkar Kabupaten Jayapura tegak lurus dengan sikap (keputusan) yang diambil oleh DPP Partai Golkar menolak adanya judicial review terkait sistem pemilihan proporsional tertutup pada Pemilu 2024,’’ kata Yanto di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten jayapura di Sentani, Jumat (17/2/2023).
“Saat ini, ada beberapa fraksi (partai) yang mengajukan judicial review terkait sistem proporsional terbuka untuk Pemilu, karena menghendaki agar sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup,” sambungnya.
Namun, kata Yanto, ada sejumlah fraksi di DPR RI yang menolak gugatan tersebut terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem pemilihan proporsional terbuka untuk Pemilu.
“Kami ketahui bahwa di DPP Partai Golkar bersama koalisi di DPR RI lewat salah satu ketua DPP yaitu, pak Ahmad Doli sebagai Ketua Komisi bersama Fraksi-fraksi di DPR RI juga sudah menyatakan sikap menolak gugatan judicial review tersebut atau menolak untuk kembali kepada sistem pemilihan proporsional tertutup, yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, sehingga kami dengan tegas menolak,’’ ujarnya.
Yanto Eluay yang juga Ondofolo Kampung Sereh ini menambahkan, secara langsung pernyataan itu sudah disampaikan oleh Partai Golkar bersama partai lain di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, tak hanya Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, PKS, NasDem dan PPP pun menolak sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Seperti diketahui, sistem proporsional tertutup nomor urut ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem pemilihan proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik tidak nama calegnya. Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sedangkan untuk sistem pemilihan proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai pilihannya.
Sementara itu, sebanyak delapan fraksi di DPR RI menolak usulan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup. Delapan fraksi itu terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. (Irf)