Edison Awoitauw : Pelantikan 6 Pejabat Eselon II Dinilai Cacat Hukum

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan Provinsi Papua Edison Awoitauw 3

Keterangan gambar : Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan Provinsi Papua Edison Awoitauw. (Foto : Irfan)

JAYAPURA, Potret.co – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (LBH-CL dan PK) Provinsi Papua Edison Awoitauw mengatakan, pelantikan enam pejabat Eselon II yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura oleh Mathius Awoitauw yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Jayapura  pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu dinilai melanggar aturan atau cacat hukum.

Terkait rotasi atau mutasi pejabat eselon II dinilai melanggar Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati menjadi UU.

Ia mengatakan bahwa secara aturan pelantikan yang sudah dilakukan oleh mantan Bupati Jayapura dua periode Mathius Awoitauw itu batal demi hukum.

“Karena dasarnya itu di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati menjadi UU,” ujarnya, Kamis (29/12/2022) malam.

Terkait rotasi atau mutasi yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan penyegaran di setiap organisasi perangkat daerah, Edison mengatakan, dalam aturan diatas itu sudah dijelaskan, bahwa gubernur, walikota dan bupati dilarang melakukan pergantian pejabat eselon II, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Jadi, gubernur, walikota dan bupati yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota, dalam jangka enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” kata Edison.

Menjadi pertanyaan, kata Edison, apakah pelantikan yang dilakukan pada 7 Desember lalu itu sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

Ia menambahkan bahwa jika belum mendapatkan persetujuan, maka Penjabat Bupati tidak perlu mengeluarkan surat keputusan (SK) lantaran pelantikan yang dilakukan tanpa persetujuan menteri itu cacat demi hukum.

‘’Sebelum Pj Bupati mengeluarkan SK, harus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri mengenai pelantikan yang sudah dilakukan oleh mantan Bupati Jayapura, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum,” jelas Edison.

“Kami dari LBH-CL dan PK Papua akan memberikan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura mengenai proses pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan oleh mantan Bupati Jayapura. Karena pelantikan tersebut dilakukan oleh mantan bupati di akhir masa jabatannya itu harus sesuai dengan UU yang berlaku,”  ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak enam pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Jayapura secara resmi diambil sumpah dan dilantik oleh (mantan) Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, atas nama pemerintah di VIP Room Kantor Bupati Jayapura, Kabupaten Jayapura,  Papua pada Rabu, 7 Desember 2022.

Prosesi pelantikan terhadap pejabat eselon II ini dilakukan secara tertutup dan bahkan tidak diketahui oleh wartawan. Namun ditengah-tengah prosesi hingga usai pelantikan pejabat eselon II tersebut, para awak media baru mendapat informasi dari seseorang yang berada di lingkungan Pemkab Jayapura. (Irf)