Dispendukcapil Kabupaten Jayapura Terbitkan KK Pasangan Nikah Siri

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura Herald Berhitu.

Keterangan gambar : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura Herald Berhitu. (Foto : Irfan)

KABUPATEN JAYAPURA, Potret.co – Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menerbitkan Kartu Keluarga (KK) pasangan yang telah menikah siri.

Penerbitan KK pasangan nikah siri sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan pasangan pernikahan siri bisa memiliki KK.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura telah menindaklanjuti dengan melakukan pelayanan kepada pasangan yang telah menikah siri yang akan membuat KK.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pelayanan penerbitan KK kepada pasangan pernikahan siri sejak beberapa bulan lalu, sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh.

“Mereka yang menikah (secara) siri tetap bisa memiliki KK yang selama ini dikeluarkan oleh Disdukcapil, hanya saja pada keterangannya nanti tertulis, ‘Nikah Tidak Tercatat’,” terang Herald di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (26/11/2021).

Menurut mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura itu, hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada warganya agar tetap memiliki dokumen KK dan juga Akta Lahir bagi anak dari hasil pernikahan siri.

“Jadi, kalau misalnya mereka datang lapor ke kita, dan itu merupakan nikah siri. Maka kami akan buatkan KK, karena semua penduduk harus tercatat dan juga anak mereka berhak untuk memiliki akta lahir,” ujar Herald menerangkan.

Namun, kondisi ini berbeda untuk orang tua tunggal, di mana yang tercatat pada KK sebagai kepala keluarganya hanya ayah atau ibu dari anak yang mereka asuh.

Herald menjelaskan, jika pihaknya selama ini terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, termasuk dengan melakukan pelayanan jemput bola ke kampung-kampung yang jauh dari pusat pelayanan pemerintah.

Anak keturunan dan hasil nikah siri bisa memperoleh Akta Kelahiran. Hanya saja, pasangan nikah siri harus membuat Kartu Keluarga (KK) baru dengan beberapa persyaratan tambahan.

“Salah satunya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019,” jelasnya. (Irf)