Dirut BPJS Kesehatan : 90 Persen Penduduk Indonesia Telah Terjamin Program JKN

Keterangan foto : Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara Diskusi Publik Outlook 2023 dengan tema 10 tahun Program JKN yang digelar secara hybrid, Senin (30/1/2023). (Foto : Tangkapan layar)
JAYAPURA, Potret.co – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melonjak pesat dari 133,4 juta jiwa pada 2014 menjadi 248,7 juta jiwa pada 2017.
‘’Artinya, saat ini lebih dari 90 persen penduduk Indonesia telah terjamin Program JKN. Khusus untuk peserta JKN dari segmen non Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang mencakup Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja, pada tahun 2014 berjumlah 38,2 juta jiwa. Tahun 2022, angka tersebut naik tajam menjadi 96,9 juta jiwa,’’ jelas Ghufron dalam acara Diskusi Publik Outlook 2023 dengan tema 10 tahun Program JKN yang digelar secara hybrid, Senin (30/1/2023).
Satu dekade kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara Progra JKN, kata Ghufron, telah merevolusi sistem layanan kesehatan Indonesia. Banyak negara sangat tertarik kepada BPJS Kesehatan sebagai sebuah program gotong royong berkonsep single payer, ini sulit ditemukan di negara-negara lain. Jika dibandingkan negara-negara lain yang butuh belasan hingga ratusan tahun untuk mencapai UHC, progres di Indonesia ini terbilang luar biasa pesat.
Dalam kurun waktu hampir 10 tahun, penerimaan iuran JKN juga mengalami peningkatan menjadi lebih dari Rp100 triliun, dari tahun 2014 sebesar Rp40,7 triliun menjadi Rp 144 triliun pada tahun 2022 (unaudited).
Ghufron mengungkapkan bahwa di masa-masa awal beroperasi, BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit. Berbagai upaya pun dilakukan hingga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan berangsur membaik, bahkan kini dalam kondisi amat sehat. Kesehatan keuangan DJS per 31 Desember 2022 tercatat sebesar 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini tidak ada lagi istilah gagal bayar rumah sakit. Bahkan kami bisa membayar sebagian biaya klaim rumah sakit sebelum diverifikasi untuk menjaga cashflow, sehingga rumah sakit bisa optimal melayani pasien JKN. Ini belum pernah terjadi dalam sejarah kami. Bahkan, pemerintah juga sudah menaikkan tarif pembayaran layanan kesehatan di Puskesmas dan di rumah sakit untuk memotivasi fasilitas kesehatan meningkatkan mutu pelayanannya,” tutur Ghufron. (Ari)