Dinonaktifkan Sepihak, 8 Karyawan Hotel Era Elohim Sentani Tempuh Jalur Hukum

Manager Hotel Era Elohim, Annisa Nassarudin bersama Denny Saputra Ragil selaku Chief FO didampingi Ketua LBH Papua Justice and Peace Yuliyanto, SH, MH

Keterangan gambar : Manager Hotel  Era Elohim, Annisa Nassarudin bersama Denny Saputra Ragil selaku Chief FO didampingi Ketua LBH Papua  Justice & Peace  Yuliyanto, SH, MH serta dua rekan kerjanya, saat memberikan keterangan pers di kantor LBH  Papua Justice & Peace di Kota Jayapura. (Foto : Tiara)

JAYAPURA, Potret.co – Dinonaktifkan atau dibebastugaskan secara sepihak,  delapan orang karyawan Hotel Era Elohim Sentani, Kabupaten Jayapura, meminta pendampingan  hukum di Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice & Peace.

Alasan dinonaktifkannya delapan orang tersebut lantaran penilaian hasil audit internal Manajemen PT. Era Elohim Papua bersama para pemegang saham bersepakat dan berkesimpulan bahwa pengelolaan operasional tidak sesuai dengan tata kelola Hotel Era Elohim.

Sehingga atas dasar penilaian tersebut, manajemen memutuskan untuk menonaktifkan/membebas tugaskan secara sepihak delapan karyawan itu karena diduga ada penyelewengan dana.

Hanya saja,  delapan karyawan tersebut membantah hasil penilaian audit itu lantaran dianggap tidak masuk akal dan mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.

“Melalui surat pemberitahuan yang kami dapat ini, tentu kami sangat kaget dan kenapa kami bisa diberhentikan dengan sepihak dan adanya alasan managemen terkait hasil penilaian audit ini tidak masuk akal, karena kami sudah diaudit hasil penilaian adalah wajar, tidak ada masalah,’’ kata Annisa Nassarudin selaku Hotel Manager dan Denny Saputra Ragil selaku Chief FO didampingi Ketua LBH Papua  Justice & Peace  Yuliyanto, SH, MH dalam keterangan pers, Senin (9/5/2022).

‘’Apalagi kami juga punya andil dalam memajukan hotel tersebut ketika ada PON XX di Papua.  Jadi dengan pemberhentian ini kami tidak terima karena tidak adil buat kami. Bahkan, kami juga tidak sepersen pun diberikan pesangon, untuk itu kami minta bantuan hukum di Justice & Peace di bawah pimpinan Yuliyanto, SH, MH. dkk, supaya ada titik terang keadilan bagi kami semua,” sambungnya.

Terkait tuduhan penggelapan dana,  Annisa menegaskan,  jika tuduhan itu tidak benar sebab hal itu tidak pernah mereka lakukan. Apalagi berdasarkan bukti yang ada, tidak ada penggelapan dana dan karyawan dalam bekerja juga sesuai dengan sistem yang ada. Sehingga alasan tersebut tentu bisa dibantah dan pihaknya juga siap untuk membuktikannya.

“Kita dipecat secara tidak adil dan tidak hormat ditambah pesangon tidak dikasih malah yang ada kami dipersulit, bahkan sampai saat ini gaji kami juga tidak dibayarkan full,” ungkapnya.

Sementara itu, Tim Bantuan Hukum Justice & Peace di bawah pimpinan Yuliyanto, SH,MH menjelaskan, apabila yang disangkakan tidak tepat, oleh manajemen PT Era Elohim Papua dan ini memenuhi unsur pidana maka pihaknya juga akan proses pidana, selain perdata. karena dalam memberikan surat pemberitahuan dengan memberikan keterangan yang tidak benar.

“Selain kami menerapkan undang-undang tenaga kerja namun jika ada unsur pidana terkait dengan keterangan palsu atau data palsu, maka kami tetap akan kejar pidananya untuk memperjuangkan hak mereka,” tegas Yuliyanto.

Terlebih dalam penyelesaian masalah hubungan industrial ada mekanisme melalui tenaga kerja untuk penyelesaian itu, ada dikenal dengan bipartit. 

“Jadi pertama dilakukan bipartit dengan mengundang pihak perusahaan dan selama tiga kali surat pemberitahuan ke Manager Hotel untuk dilakukan perundingan bipartit yakni perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.

Namun, kata Yuliyanto, pihak Manager Hotel tidak datang untuk memberikan klarifikasi dan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Dan  surat ini tiga kali telah diberikan ke manajemen tapi tidak ditanggapi alias bipartit gagal karena mereka tidak datang,” tandasnya.

Untuk itu, sebagai kuasa hukum dari delapan karyawan itu, Yuliyanto kini akan melakukan mediasi dengan menyurat ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura.  Tapi, jika nantinya  dalam mediasi gagal,  maka tetap akan dilanjutkan ke pengadilan supaya ada rasa keadilan dan titik terang bagi delapan karyawan tersebut.

Adapun nama-nama yang dinonaktifkan masing masing adalah Reni Anti sebagai General Manager (Representative), Anissa Nassarudin sebagai Hotel Manager,  Valentino Sahalessy sebagai Chief Accounting, Rudolfo Donisius Sohilait sebagai Chief FNB,  Denny Saputra Ragil sebagai Chief FO,  Elseus Ririhena sebagai Chef Executif,  Herfi Herwinda sebagai Chief Security dan Firmansyah sebagai Purchansing Officer.

Sementara itu, GM PT Era Elohim Papua, Liki saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku, belum bisa menjelaskan secara detail terkait permasalahan ini, dengan alasan nantinya akan langsung dijelaskan oleh sekretaris di PT Era Elohim Papua.

“Terkait masalah ini nanti akan saya sampaikan ke sekretaris PT Era Elohim Papua dan nanti kami akan hubungi,” kata Liki.

Namun hingga berita ini diturunkan, GM PT Era Elohim Papua belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut. (Tia)