Dewan Soroti Belum Ada Regulasi Khusus Pengelolaan Dana Otsus Papua

Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize

JAYAPURA, Potret.co – Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pimpinan dan Anggota DPR Papua terkait Penyusunan APBD Tahun 2022, masalah regulasi khusus untuk pengelolaan dana Otonomi khusus atau Otsus menjadi sorotan bagi pimpinan dan anggota DPR Papua.

Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize mengatakan hingga hari ini belum ada regulasi khusus untuk pengelolaan dana Otsus, padahal pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua telah berjalan 20 tahun.

Untuk itu, dengan telah disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka diharapkan akan melahirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola pengelolaan dana Otsus Papua.

“Tapi kita harap dengan RPP bisa menghimpun sekian banyak hal yang selama ini tidak berjalan. Seperti pendidikan. Karena sebenarnya ada, bahkan Perdasus-nya juga ada. Tapi kenapa tidak jalan? Dan memang Peraturan Pemerintah (PP) yang langsung turunan dari UU Nomor 21 Tahun 2001 itu belum ada,” kata Edoardus.

Meski demikian, dia berharap dengan adanya RPP yang menjadi turunan langsung dari UU Nomor 2 Tahun 2021, bisa menghimpun sekian banyak permasalahan atau pergumulan yang selama ini terjadi.

“Sehingga bisa menjadi petunjuk dalam pelaksanaannya yang semakin baik, dan dapat  dilaksanakan di lapangan. Baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi untuk rakyat Papua,” ujarnya.

Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri mengatakan, jika saat ini telah ada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Jadi saat ini memang pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sehingga tata kelola pengelolaan dana Otsus itu akan semakin baik, sehingga apa yang diharapkan dengan kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2021 ini, dapat sesuai dengan tujuannya yaitu dalam rangka pemberdayaan orang asli Papua,” kata Bahri usai penutupan Bimtek, Sabtu (4/9/2021).

Terlebih, lanjut Bahri, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 mengamanatkan adanya RPP.

“Tapi nanti ada RPP terkait dengan tata kelola dana Otsus, sehingga tata kelola ke depan semakin bagus, termasuk memperhatikan usulan dari Provinsi Papua dan DPR Papua dalam penyusunan RPP,” ucapnya. (Tia)