DASS Laporkan Koordinator dan Pendemo Penolak Perda Kampung Adat ke Polisi

DASS mendatangi Mapolres Jayapura untuk membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap para Ondofolo yang dilakukan oleh para pendemo penolak Perda Kampung Adat. 1

Keterangan foto : Sejumlah Ondofolo dari wadah DASS mendatangi Mapolres Jayapura untuk membuat laporan. (Foto : Irfan)

JAYAPURA, Potret.co – Sejumlah tokoh adat (Ondofolo) yang ada dibawah naungan Dewan Adat Suku Sentani (DASS) geram dengan tudingan yang dilontarkan massa pendemo yang merupakan masyarakat adat di enam kampung adat dari 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura yang menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kampung Adat.

Tudingan yang dilontarkan para pendemo yaitu tidak transparannya penggunaan dana kampung seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung yang dilakukan oleh kepala kampung adat.

Para Ondofolo dibawah naungan DASS yang dipimpin langsung oleh ketua DASS Origenes Kaway  melaporkan Koordinator aksi demo cabut Perda Kampung Adat, Edison Awoitauw beserta rekan-rekannya ke Mapolres Jayapura. Edison Awoitauw dan kawan-kawan diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap para Ondofolo.

Origenes yang juga Ondofolo Kampung Bambar ini mengatakan, laporannya ke polisi karena tuduhan yang disampaikan Edison dan kawan-kawan saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Jayapura yang menuding gaya kepemimpinan seorang Ondofolo di Kampung Adat yang otoriter,.

“Tadi kami sudah lapor, dan tujuan dari laporan itu tidak minta apa-apa. Tapi, harga diri kami itu harus dibayar. Jadi, hari ini kami cuma lapor saja, berdasarkan hasil rapat kami kemarin. Soal pemanggilan kepada terlapor itu ranahnya Polisi,’’ kata Origenes.

Aksi demonstrasi masyarakat adat di enam kampung dari 14 Kampung Adat di wilayah Kabupaten Jayapura pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu yang menuntut pencabutan Perda Kampung Adat dan menuding para Ondofolo melakukan penyelewengan terhadap dana kampung seperti DD, ADD dan ADK.

‘’Ingat sekali lagi diatas tanah ini, diatas kami hanya ada Tuhan. Karena Tuhan kasi kepercayaan kepada kami untuk mengatur masyarakat,” kata Origenes.

Origenes yang juga Anggota DPR Papua ini mengatakan, jika diberikan kepercayaan sama Tuhan untuk mengatur masyarakat itu pihaknya tahu diri.

“Kami cuma minta bahwa pelecehan nama baik kami itu saja yang kami minta dihargai dengan catatan tidak dengan sebuah kata maaf dan sanksi adat 100 juta rupiah jelas itu sudah ada untuk satu orang, berarti Waibhu, Nolobhu dan Ralibhu itu masing-masing satu miliar ditambah dengan gelang dan ebha (gelang batu) sesuai permintaan. Kemudian, kami ini bukan anak-anak kecil yang mau ambil ebha dari kalian yang anak-anak kecil, namun kami mau orang tua kalian yang bawa ebha,’’ ujarnya.

Ondofolo Kampung Sereh, Yanto Eluay mengatakan, secara kolektif, seluruh Ondofolo yang ada di wilayah suku Sentani dari 36 kampung lewat wadah DASS sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Irf)