BNN Papua Tangkap Bandar dan Pengedar Ganja

Jayapura, Potret.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering golongan 1 seberat 697,20 gram di Kantor BNN Papua, Selasa (22/6/2021).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala BNN Papua, Brigjen Pol Robinson D. P. Siregar didampingi para stakeholder terkait.

Robinson mengatakan, sebelum pemusnahan, terlebih dulu dilakukan pengujian sampel terhadap barang bukti tersebut oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua.

“Ganja kering tersebut dicampur dengan zat kimia, dari hasil pengujian sampel dinyatakan narkotika golongan I,” jelas Robinson.

Barang bukti jenis ganja kering tersebut, kata Robinson, diamankan dari tangan tersangka berinisial JP (22) yang merupakan warga negara Papua Nugini. JP ditangkap pada 31 Mei 2021 di wilayah Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

“JP merupakan sindikat atau jaringan Papua termasuk di Jayapura dan Sorong yang telah melakukan peredaran narkotika sebanyak 3 kali melalui jalur laut dan udara. Pertama dan kedua tidak tertangkap, ketiga kalinya tertangkap dengan barang bukti 34 paket ganja kering yang akan diedarkan di Sorong, Papua Barat seharga Rp2 juta per paket,” jelas Robinson.

Dengan ditangkapnya JP, kata Robinson, membuktikan bahwa BNN tetap berkomitmen terus memberantas dan mengungkap jaringan narkotika di Papua. “Kami akan berantas jaringan ini sampai detail,” tegas Robinson.

Meski tersangka JP telah mendekam di penjara, namun, Robinson meminta masyarakat dapat memberikan informasi tentang jaringan narkotika.

“Kami berharap seluruh pihak terkait bersama masyarakat dapat memberantas dan mencegah narkotika yang akan masuk ke Papua, sehingga Papua bisa bergerak menuju Bersinar, Bersih dari Narkoba,” ucap Robinson. (red)