Aktivitas Masyarakat di 3 Distrik Ini Dibatasi Sampai Pukul 18.00

SENTANI, Potret.co – Pengetatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Jayapura mulai efektif berlaku Rabu (14/7/2021). Aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 18.00 WIT.
Pemkab Jayapura juga membatasi tamu undangan pada acara pernikahan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan serta tidak diperbolehkan menghidangkan makanan secara prasmanan.
Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan, PPKM tersebut berlaku di tiga distrik yaitu Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu yang sampai saat ini pertambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi positif dalam satu pekan terakhir di atas 20 orang per hari.
Dia menjelaskan, tujuan diberlakukannya aturan ini selain dapat berimplikasi terhadap mobilitas pergerakan masyarakat, juga agar masyarakat terbiasa. Sehingga pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
“Karena pada penerapan PPKM Mikro, sudah disebutkan bahwa lewat dari pukul 18.00 WIT sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat di pusat keramaian, pusat perbelanjaan dan tempat perdagangan lainnya,“ ujarnya.
Wabup mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar bekerjasama mematuhi protokol kesehatan.
“Kita akan menghadapi PON pada Oktober mendatang, kita belum tahu kondisinya seperti apa. Tetapi paling tidak kita sudah bekali masyarakat dengan vaksin, dan membatasi aktivitas sampai pukul 06.00 sore,” ujar Wabup Giri, Senin (12/7/2021).
Berikut isi Poin PPKM Mikro di Kabupaten Jayapura:
- 50 persen WFH (Work From Home)
- 50 persen aktivitas WFO (Work From Office)
- 100 persen aktivitas belajar melalui daring atau online
- 25 persen dari kapasitas makan minum di tempat dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIT
- Pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIT
- Tamu acara pernikahan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak disertai makan di tempat
- Kapasitas tamu acara hajatan, syukuran dan khitanan 50 perssen dari kapasitas ruangan serta tidak menyediakan makan di tempat
- Pelaksanaan ibadah pada zona merah 50 persen dari kapasitas gedung tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pembatasan transportasi umum, taxi, ojek dan kendaraan rental diatur kapasitas dan jam operasionalnya serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Irf)