Aktivitas di Kabupaten Jayapura Hingga Pukul 21.00 WIT

KABUPATEN JAYAPURA, Potret.co – Kabupaten Jayapura menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah berakhirnya PPKM level 4 pada 31 Agustus 2021.
Meski ada pelonggaran, namun pembatasan jam malam tetap dilakukan. Aktivitas warga dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIT.
“Kami sudah berlakukan PPKM Level 4 itu sejak tanggal 14-30 Agustus lalu, dan untuk pemberlakuan PPKM Level 4 itu sudah berakhir di 31 Agustus,” kata Timtihus J. Demetouw, Asisten III Setda Kabupaten Jayapura, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, pada PPKM level 3, tempat ibadah yang pernah ditutup selama penerapan PPKM Level 4 ikembali dibuka dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan bisa melakukan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Termasuk hotel-hotel dan tempat yang akan digunakan sebagai resepsi pernikahan kembali dibuka atau diizinkan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan kapasitas maksimal 50 persen.
Penerapan PPKM level 3, kata Timothius, karena melihat kepatuhan masyarakat pada pelaksanaan PPKM level 4.
“Kami melihat masyarakat khususnya pemilik toko di daerah ini sangat patuh dengan menutup tempat usahanya di jam yang telah ditentukan,” kata Timothius. (Irf)