12 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Jayapura

Keterangan gambar : Puluhan sepeda motor terjaring dalam razia operasi Cartenz 2022 yang digelar Satlantas Polres Jayapura. (Foto : Irfan)
JAYAPURA, Potret.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayapura mencatat sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut periode Januari hingga Mei 2022.
“Jumlah kasus kecelakaan mencapai 65 dengan luka berat sebanyak 50 orang, luka ringan sebanyak 53 orang dan 12 orang meninggal dunia,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Iptu Baharudin Buton di Mapolres Jayapura, Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan, dibandingkan pada periode yang sama tahun 2021, jumlah kecelakaan mengalami penurunan dengan jumlah kasus kecelakaan 80 laporan polisi (LP).
“Dari 65 kasus kecelakaan, meninggal dunia sebanyak 12 orang, luka berat 50 orang dan luka ringan 53 orang,’’ jelasnya.
Secara rinci, kata Baharudin, pada Januari 2022 ada 6 kasus kecelakaan dengan satu orang meninggal dunia, tujuh orang luka berat dan enam orang luka ringan. Pada Februari 2022 terjadi 10 kecelakaan dengan tiga orang meninggal dunia, sembilan orang luka berat dan delapan orang luka ringan. Pada Maret 2022 ada 12 kasus kecelakaan yang terjadi dengan satu orang meninggal dunia, 11 orang luka berat dan tiga luka ringan.
Kemudian, di bulan April 2022 ada 16 kasus kecelakaan dengan empat orang meninggal dunia, 11 orang luka berat dan 14 orang luka ringan. Dan di bulan Mei 2022 terjadi 21 kasus kecelakaan dengan tiga orang meninggal dunia, 12 orang luka berat dan 22 orang luka ringan.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Jayapura didominasi oleh kalangan usia produktif yang melanggar aturan.
“Kecelakaan terjadi diawali dengan pelanggaran. Misalnya tidak pakai helm, tidak pakai spion, melanggar rambu-rambu lalu lintas selain faktor kelalaian,” kata Baharudin.
Diapun mengajak kepada semua pengendara dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK. Jika memiliki SIM, apabila terjadi kecelakaan, maka asuransi bisa diklaim. Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat 65 kejadian laka ini mencapai Rp390 juta.
Dia menilai, ada banyak faktor yang menyebabkan angka kejadian kecelakaan lalulintas di Kabupaten Jayapura masih terbilang tinggi. Namun, penyebab dominan masih terletak pada kelalaian manusia (human error). “Lebih karena kurang hati-hati dan kondisi geografis,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kawasan Bandara Sentani ini mengatakan, Satlantas Polres Jayapura mulai melaksanakan Operasi Patuh Cartenz 2022 sejak Senin, 13 Juni 2022. Operasi berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 26 Juni 2022 mendatang.
“Operasi Patuh Cartenz menjadi salah satu upaya untuk menekan kasus laka di daerah ini. Termasuk menekan angka pelanggaran berlalu lintas oleh pengguna kendaraan bermotor,” kata Baharudin.(Irf)